Kemenkes Beri Penghargaan Dengan Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
Jumat, 14 Juli 2017 : 03.08.00
MESUJI
- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji menerima penghargaan Paramesti
dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia terkait
penetapan peraturan tentang kawasan tanpa rokok (KTR).
Penghargaan
tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian
Penyakit Kemenkes RI, Asjikin Iman Hidayat Dachlan dan diterima Wakil
Bupati Mesuji Saply TH pada acara pertemuan Aliansi Bupati dan Walikota
peduli KTR se-Indonesia di The Alana Hotel and Convention, Yogyakarta,
Kamis 13 Juli 2017.
Wakil Bupati Saply mengatakan penghargaan
tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenkes RI
berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2017
kepada daerah-daerah yang berkomitmen menerapkan kawasan tanpa rokok.
“Alhamdulillah,
atas nama masyarakat dan Pemkab Mesuji mengucapkan terima kasih dan
kita patut berbangga dengan diserahkannya penghargaan ini, karena telah
mampu menetapkan peraturan tentang kawasan tanpa rokok,” terangnya, seperti dikutip dari Inspiratif.co.id.
Dikatakannya,
bahwa penghargaan tersebut didasarkan karena Kabupaten Mesuji sudah
menerapkan kawasan tanpa rokok yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati
(Perbup) Mesuji Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
"Harapannya
dengan mendapatkan penghargaan ini, tentunya semakin memotivasi
penerapan kawasan tanpa rokok untuk dapat diimplementasikan sepenuhnya
di Kabupaten Mesuji," tutupnya. (*)