Empat Preman Diamankan Polresta Pekanbaru

    Minggu, 11 Juni 2017 : 10.33.00

    Sumber : Inspiratif.co.id

    PEKANBARU -- Emat orang terduga preman di Jalan Bakti IV Rumah Petak II Kelurahan Tanjung Kerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, diringkus aparat kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Sabtu 10 Juni 2017 semalam. 

    Keempat yang diduga preman tersebut ditetapkan sebagai tersangka, lantaran saat penangkapan mereka kedapatan membawa narkotika jenis daun ganja kering. 

    Empan tersangka tersebut diantaranya Irfan Kinaf alias Irfa (27 Tahun), Swasta, Islam, Jalan Melati Keluarga Simpang Baru Kecamatan Tampan Pekanbaru. Kemudian Ranggi Putra Utama Aalias Ranggi, 26 Tahun, pekerjaan Security, Islam, terletak di Jalan Bakti IV petak II Kel.Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

    Kemudian, Fabio Testi Ponda Alias Ponda, 21 Tahun, belum bekerja, Islam, Jalan Bakti 8 No.13 Kelurahan.Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. dan terakhir Rafli Alexandro, Alias Rafli, 23 Tahun, Islam, Swasta Desa Sialang Kecamatan Kapur IX, Sumatera Barat.

    Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Pekanbaru, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Sumardi P, SIk, menjelaskan pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2017 sekira pukul 23.45 wib, anggota yang sedang melaksanakan cipta kondisi K2YD/PDH/premanisme. "Setibanya di jalan Bakti IV dimana anggota mau menertibkan penyakit masyarakat di bulan puasa, saat itu mengecek dimana anggota melihat banyak sepeda motor parkir di depan sebuah rumah kos, dan saat itu juga anggota mendekati rumah kos tersebut mendapati salah seorang dari yang ada di rumah tersebut melarikan diri," ungkap Edi Sumardi melalui pesan WhatsApp miliknya yang diterima Inspiratif.co.id, Minggu 11 Juni 2017. 

    Sehingga, menurut Edi Sumardi, anggota Cipkon makin curiga dan melakukan penggeledahan terhadap enam orang laki-laki yang ada di dalam rumah tersebut dan saat itulah anggota atasnama Brigadir Ridwan Sitinjak menemukan bungkus rokok sampoerna yang berisi diduga daun ganja kering. 

    "Kemudian ditemukan lagi lintingan bekas sisa pemakaian dan juga kertas titpis kecil, satu batang rokok Djisamsu dan selanjuatnya menanya siapa kawanya yang lari ke belakang, dan masuk ke rumah sebelah dan waktu itu tidak ada yang mengakui," kata dia. 

    Sehingga, lanjut Edi, anggota memanggil pemilik rumah kos tersebut untuk membuka rumah itu dan saat di buka dimana laki-laki yang lari tersebut bersama ke-7 orang laki-laki itu diamankan di Polsek dan selanjutnyan di periksa. 

    "Mereka mengakui benar telah memiliki dan menggunakan narkotika jenis daun ganja kering," jelasnya.

    "Dan daun ganja kering tersebut diakui milik tersangka Irfan Kinaf, dan mengakui juga telah menggunakan di dalam rumah tersebut, selanjutnya pengembangan dan proses sidik," ungkap Edi.

    Barang bukti yang juga diamankan polisi diantaranya satu kotak Rokok Sampoerna kecil, kemudian Satu bungkus kecil di duga naekotika jenis daun ganja kering, yang di bungkus dengan plastik warna bening. "Selanjutnya lintingan di duga daun ganja kering sisah pemakaian, dua lembar kertas piper warna putih, satu batang rokok djisamsoe, serta satu buah mancis warna kuning," tutupnya. (*)

    Sorot

    Laman Khusus

Kuliah Yuk di Sini

Kuliah Yuk di Sini
TERKINI
Copyright © 2017 Tim Pustaka Karya Sejati - All Rights Reserved | Support by: Inspiratif.co.id